Analisis Penerapan Akuntansi Syariah Pada Pembiayaan Murabahah Berdasarkan Psak 402
Studi Kasus Pada Bmt Ugt Sidogiri Kencong
Keywords:
Akuntansi syariah, pembiayaan murabahah, PSAK 402Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis PSAK Syariah 402 (Penerapan Standar Akuntansi Keuangan) dalam pembiayaan Murabahah. Objek pada penelitian ini adalah BMT UGT Nusantara Kencong. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan studi kasus dan mendeskripsikan secara menyeluruh hasil temuan dari lapangan dengan cara berhubungan langsung terhadap objek penelitian. Metode pengambilan data pada penelitian ini menggunakan wawancara secara mendalam kepada setiap informan dan dokumentasi untuk menghimpun data berupa dokumen. Hasil penelitian menunnjukkan bahwa penerapan akuntansi Syariah pada pembiayaan Murabahah berdasarkan peraturan PSAK Syariah 402 pada BMT UGT Nusantara Kencong sudah di implementasikan dengan cukup baik karena BMT UGT Nusantara kencong telah mengimplementasikannya sesuai dengan aturan PSAK Syariah 402.
Downloads
References
Antonio, S. (2001). Bank Syariah dan Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Apriyana. (2022). “Implementasi Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah dan Perlakuan Akuntansi Berdasarkan PSAK 102” (KSPPS Al Ishlah Sejahtera Plumbon. Skripsi: IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Astika, S. & Suarni, A. (2018). “Analisis Penerapan Akuntansi Syariah Berdasarkan PSAK 102 pada Pembiayaan Murabahah di PT. Bank BNI Syariah Cabang Makassar”. Jurnal Ar-Ribh Fakultas Ekonomi dan Bisnis, 1(1), 92-111.
Budiono, A. (2017). “Penerpaan Prinsip Syairah pada Lembaga Keuangan Syariah”. Jurnal Law and Justice, 2(1).
Creswell, J. D. (2018). Desain Penelitian Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran. Los Angeles: Sage.
Ernawati, L. (2020). Analisis Penerapan PSAK 102 untuk Pembiayaan Murabahah pada PT. BRI Syariah Kantor Cabang Pekanbaru.
Haron, S. (1996). Competition and Other External Determinants of the Profitability of Islamic Banks. Islamic Ecnomic Studies, 4(1).
IAI.(2019).SAK(Standar Akuntansi Keuangan)
Ikatan Akuntansi Indonesia. (2013). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 102, Akuntansi Murabahah. Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntansi Indonesia.
Mughni, J. A. (2019). “Analisis Penerapan Akuntansi Syariah Berdasarkan PSAK Nomor 102 pada Pembiayaan Murabahah di BMT Al-Ittihad Cikurubuk Tasikmalaya”. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan Syariah, 1.
Rahayu, T. N. S. (2023). “Analisis Pembiayaan Murabahah Berdasarkan PSAK 102”. Al Fiddhoh: Journal of Banking, Insurance and Finance, 4(2), 66-76.
Rianto, M. N.(2011). “Dasar-Dasar Ekonomi Islam”. Solo: Era Adicitra Intermedia.
Soemitra, A. (2010). “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah”. Jakarta: Kencana
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suryanto, A. & Sa’adah, A. (2019). Analisis Pengambilan Keputusan Nasabah Pembiayaan Murabahah pada BMT Daarut Tauhiid Bandung. Jurnal Ekonomi Syariah, 4(1), 61-74.
Tamaria, F. (2019). Analisis Penerapan Akuntansi Syairah Berdasarkan PSAK 102 tentang Pembiayaan Murabahah pada PT. BPRS Amanah Bangsa Tapian Dolok Kota Pematang Siantar. Skripsi : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Zuriah, N. (2007). Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nury Handayani, Wiwik Fitria Ningsih, Ratih Rakhmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




