Author Guidlines
Judul Artikel ditulis dengan Font Cambria, 16 pt, dan Center. Judul harus Singkat Tidak Lebih dari 15 Kata
Ana Laela Fatikhatul Choiriyah1 Bintang Mandala Karyadi 2 Frandy Risona Tarigan 3 (maksimal penulis dalam jurnal 5 orang)
Penulisan nama penulis tidak disertai gelar akademik
1Fakutas Hukum, Universitas Moch Sroedji Jember , Jember, Indonesia, email :
2 Fakutas Hukum, Universitas Moch Sroedji Jember , Jember, Indonesia, email :
3 Fakutas Hukum, Universitas Moch Sroedji Jember , Jember, Indonesia, email :
Abstract [Ditulis dalam bahasa Inggris, Times New Roman font 12, cetak miring, justify, 1 spasi, terdiri dari 150-200 kata, memuat latar belakang masalah, urgensi penulisan, metode penelitian (untuk artikel hasil penelitian) dan hasil penelitian atau kesimpulan]. Keywords: [Ditulis dalam bahasa Inggris, Times New Roman 12, italic, terdiri dari 3-5 kata atau frasa. Ini harus terdiri dari konsep penting dari naskah, diakhiri dengan tanda baca titik (.)] Abstrak [Ditulis dalam bahasa Indonesia, Times New Roman font 12, justify, 1 spasi, terdiri dari 150-200 kata, memuat latar belakang masalah, urgensi penulisan, metode penelitian (untuk artikel hasil penelitian) dan hasil penelitian atau kesimpulan]. Kata Kunci: [Ditulis dalam bahasa Indonesia, Times New Roman 12, terdiri dari 3-5 kata atau frasa. Ini harus terdiri dari konsep penting dari naskah, diakhiri dengan tanda baca titik (.)]. |
A. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Times New Roman 12, justify, 2 spasi, paragraf pertama menjorok 6 ketuk penulisan kalimat antar paragraf dengan tanpa spasi (no before and after space). latar belakang masalah yang ditulis baik secara eksplisit maupun implisit harus memuat isu hukum yang didahului dengan menggambarkan masalah aktual yang menjadi dasar penelitian disertai dengan referensi (sitasi) yang memadai. Pada bagian akhir latar belakang masalah, penulis harus mengemukakan dengan jelas rumusan masalah yang akan diteliti. Penulis tidak diperkenankan memberikan sub judul pada pendahuluan.
(Kajian Teori)
Times New Roman 12, justify, 2 spasi, paragraf pertama menjorok 6 ketuk, penulisan kalimat antar paragraf dengan tanpa spasi (no before and after space). Latar Belakang harus mengemukakan teori-teori yang digunakan dalam artikel. Semua teori harus dikutip dalam bab Hasil dan Pembahasan.
(State of the art Penelitian sebelumnya)
Times New Roman 12, justify, 2 spasi, paragraf pertama menjorok 6 ketuk, penulisan kalimat antar paragraf dengan tanpa spasi (no before and after space). Latar Belakang harus mengemukakan orisinalitas penelitian ini dibandingkan penelitian-penelitian sebelumnya. Berisi state of art penelitian sebelumnya setidaknya 3 artikel.
(Permasalahan dan Gap Analysis)
Times new Roman, 12, justify, 2 spasi, paragraf pertama menjorok 1 cm, penulisan kalimat antar paragraf dengan tanpa spasi (no before and after space). Berisi deskripsi penting dan tidaknya dan atau apa uniknya artikel yang ditulis dibanding penelitian sebelumnya. Selain itu juga harus ada tujuan penelitian.
B. METODE PENELITIAN
(Untuk Gagasan Konseptual Tanpa Metode Penelitian)
Times New Roman 12, justify, 2 spasi, berisi 1 paragraf dan diawali dengan penulisan menjorok 6 ketuk. Metode penelitian harus memuat dengan jelas metode penelitian yang digunakan, bahan hukum yang digunakan (jika penelitian yuridis normatif)/ data yang digunakan (jika penelitian yuridis empiris/sociolegal), pendekatan yang digunakan (jika normatif), lokasi penelitian, informan, dan responden (jika empiris), teknik pengumpulan bahan hukum/data, dan teknik analisis data. Penulisan metode penelitian tidak perlu menggunakan sub judul.
C. HASIL DAN PEMBAHASAN
Times New Roman 12, justify, 2 spasi, setiap paragraf diawali dengan penulisan menjorok 1 cm, penulisan kalimat antar paragraf dengan tanpa spasi (no before and after space). Pada bab ini merupakan bagian terpenting dari artikel yang memuat uraian terhadap permasalahan atau isu hukum yang didiskusikan. Uraian pembahasan disusun dalam bentuk subbab. Jika ada dua rumusan masalah, maka ada dua subbab pembahasan. Penulis perlu menyertakan referensi (sitasi) yang memadai untuk mendukung pembahasan yang ditulis. Hasil penelitian (scientific finding) dan pembahasan dijelaskan secara deskriptif ilmiah, analitis dan kritis. Uraian pembahasan disesuaikan dengan urutan permasalahan yang terdiri dari sub bab-sub bab. Penulisan judul sub bab Times New Roman, font 12, bold, dengan menggunakan penomoran angka Arab. Uraian pembahasan terdiri dari sub bab-sub bab. Penulisan judul sub bab Times New Roman, font 12, bold, dengan menggunakan penomoran angka Arab.
- Sub Bab
- Sub Bab
- Sub Bab
D. PENUTUP
Times New Roman 12, justify, 2 spasi, setiap paragraf dan diawali dengan penulisan menjorok 6 ketuk. Berisi simpulan jawaban dari rumusan masalah sehingga penulisannya disesuaikan dengan urutan permasalahan penelitian Simpulan hendaknya mengikuti rumusan masalah yang diangkat, jika 2 (dua) rumusan masalah, maka hendaknya simpulan cukup 2 (dua). Setelah simpulan, penulis wajib memberikan saran (rekomendasi) atas hasil penelitian tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Penulisan daftar pustaka menggunakan gaya American Pscychological Association 6th Edition.
Ketentuan Umum Penulisan:
- Naskah dapat berupa hasil penelitian atau artikel konseptual di bidang hukum.
- Naskah Artikel dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia
- Font yang digunakan dalam panduan penulisan Jurnal Suara Hukum times new roman, 2 spasi, font 12 pt.
- Khusus untuk penulisan judul artikel menggunakan font Cambria, 16 pt, bold, centre, huruf capitalize each word, dan tidak lebih dari 15 kata.
- Penulisan kutipan dengan menggunakan Manajer Referensi Mendeley, Endnote ataupun Manajer Referensi sejenis style American Pscychological Association 6th Edition.
- Bilamana merujuk suatu pasal, huruf awal kata “Pasal” ditulis dengan huruf kapital.
- Bilamana merujuk suatu ayat, huruf awal kata “ayat” ditulis dengan huruf kecil dan angka ayat dalam tanda kurung. Contoh: ayat (2)
- Artikel hasil penelitian dan gagasan konseptual terdiri 5000-8000. Sebaiknya Penulis menghindari metode penjabaran secara enumeratif.
- Tabel dan Gambar
- Referensi harus menyertakan referensi terbaru (5 tahun terakhir) dan wajib menggunakan sumber primer/jurnal (minimal 50% dari semua referensi adalah jurnal).
- Penyingkatan nama peraturan perundang-undangan diserahkan kepada gaya masing-masing Penulis, selama dipergunakan secara konsisten. Bentuk yang disarankan misalnya adalah “UU No. 30 Tahun 2014”.
- Apabila dalam kutipan langsung suatu frasa, paragraf, atau rumusan pasal terdapat bagian yang dihilangkan, mohon diindikasikan bagian yang dihilangkan tersebut dengan elipsis yang disisipkan dalam tanda kurung siku “[…]”.
- Penulis disarankan untuk menghindari metode penjabaran secara enumeratif.
- Gelar akademik tidak ditulis di dalam daftar pustaka
Apabila penulis menggunakan tabel dalam tulisannya, maka tabel ditulis dengan nomor berurutan. Format penulisan tabel adalah sebagai berikut :
Tabel. 1
Nama Tabel
No. |
Kolom |
Kolom A |
Kolom B |
1. |
Abc |
1 |
A |
2. |
Def |
2 |
B |
3. |
Ghi |
3 |
C |
Apabila menggunakan gambar dalam tulisannya, maka gambar harus beresolusi tinggi dan tidak pecah ketika dicetak.
Instrumen pendukung seperti tabel dan gambar harus pula disertai dengan analisis atau penjelasan mengenai instrumen tersebut dan relevansinya dengan tulisan penulis.
DAFTAR PUSTAKA
Dalam Penulisan referensi penulis diwajibkan menggunakan Manajer Referensi (Jimly Asshidiqie, 2015). Aplikasi yang digunakan dapat menggunakan Manajer Referensi Mendeley, Endnote ataupun Manajer Referensi sejenis (Ni’matul Huda, 2008). Referensi di akhir artikel harus ditulis dalam American Psychological Association 6th Edition. (Duran, Vanroelen, Deboosere, & Benavides, 2016) Semua publikasi yang dikutip dalam teks harus dimasukkan sebagai daftar Bibliografi, dengan susunan sesuai Manajer Referensi yang digunakan. (Tim CEPP UI, 2015) Referensi yang dapat dirujuk adalah semua publikasi dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir, kecuali referensi tertentu yang dianggap cukup penting dikalangan akademik/ komposisi Daftar Pustaka harus 50% dari jurnal, tesis, dan prosiding nasional dan internasional; 50% dari Bibliografi berasal dari buku kecuali Wikipedia dan blog pribadi. (Shah et al., 2015). Penggunaan sitasi ini hanyalah contoh sebagai petunjuk untuk penulis (Ajis Halid, 2019).
Ajis Halid. (2019). 2 Kuburan di Gorontalo Dipindahkan Gegara Pilihan Caleg. Detik, p. 1.
Duran, X., Vanroelen, C., Deboosere, P., & Benavides, F. G. (2016). Afiliación a la seguridad social y mortalidad en trabajadores varones belgas y españoles. Gaceta Sanitaria, 30(4), 293–295. https://doi.org/10.1016/j.gaceta.2016.03.016
Jimly Asshidiqie. (2015). Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Ni’matul Huda. (2008). Gagasan Amandemen (Ulang) UUD 1945 (Usulan untuk Penguatan DPD dan Kekuasaan Kehakiman). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 15(3), 382.
Shah, R., Gao, Z., Mittal, H., Shah, R., Gao, Z., & Mittal, H. (2015). Chapter 5 – Laws, Rules, and Role of Government Institutions. In Innovation, Entrepreneurship, and the Economy in the US, China, and India (pp. 67–100). https://doi.org/10.1016/B978-0-12-801890-3.00005-8
Tim CEPP UI. (2015). Mengenal Lebih Dekat Parlemen Belanda. Parlementaria, 74.
ARTIKEL JURNAL
Bima, M. R. (2019). Implementation of State of Emergency Within the Constitusional Law System in Indonesia. Diponegoro Law Review, 4(1), 405. https://doi.org/10.14710/dilrev.4.1.2019.405-418
Dody Nur Andriyan. (2018). Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam Perspektif Teori Bicameralism. Jurnal Volksgeist, 1(1), 82.
Wu, J., Liu, J., Jin, X., & Sing, M. C. P. (2016). Government accountability within infrastructure public–private partnerships. International Journal of Project Management, 34(8), 1471–1478. https://doi.org/10.1016/j.ijproman.2016.08.003
ARTIKEL PROSIDING
Hidayat, A. (2012). Negara Hukum Pancasila (Suatu Model Ideal Penyelenggaraan Negara Hukum). In Prosiding Konggres Pancasila IV:Strategi Pelembagaan Nilai-Nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia (pp.56–65). Yogyakarta: PSP Press Universitas Gadjah Mada.
Harkes, I. (1999). An Institutional Analysis of Sasi Laut, a Fisheries Management System in Indonesia. In Proceedings of the International Workshop on Fisheries Co-Management (pp. 1–9). Netherlands: ICLARM.
Edi Santoso. (2016). Pengendalian Pesan Kebencian (Hate Speech) di Media Baru melalui Peningkatan Literasi Media. Seminar Nasional “Akselerasi Pembangunan Masyarakat Lokal Melalui Komunikasi Dan Teknologi Informasi,” 91. Retrieved from http://komunikasi.fisip.unila.ac.id/wp-content/uploads/2019/05/BUKU-2.pdf
BUKU
Auriel, P., Beaud, O., & Wellman, C. (2018). The Rule of Crisis: Terrorism, Emergency Legislation and the Rule of Law. Cham: Springer.
Buxbaum, R. M., Hertig, G., Hirsch, A., & Hopt, K. J. (1996). European economic and business law: legal and economic analyses on integration and harmonization. Germany: Walter de Gruyter.
Menell, P. S. (2019). Environmental Law. Oxford: Routledge.
Muladi dan Dwidja Priyatno. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Ed. Revisi). Jakarta: Predana Media Grup.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2011). Profil Lembaga Negara Rumpun Legislatif. Jakarta: Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural-Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara.
Tim Penyusun Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. (2010). Naskah Komprehensif Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Buku III. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Book Section
Shah, R., Gao, Z., Mittal, H., Shah, R., Gao, Z., & Mittal, H. (2015). Chapter 5 – Laws, Rules, and Role of Government Institutions. In Innovation, Entrepreneurship, and the Economy in the US, China, and India (pp. 67–100). https://doi.org/10.1016/B978-0-12-801890-3.00005-8
TESIS ATAU DISERTASI
Saragih, B. (2015). Kebijakan Pengawasan Terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Sebagai Penegak Hukum yang Profesional Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Bandung: UNPAR.
WEBSITE
Dinda Veska. (2020). Kiat pengasuhan di tengah wabah virus corona (COVID-19). Retrieved from Unicef website: https://www.unicef.org/indonesia/id/coronavirus/kiat-pengasuhan-Covid-19
WHO. (2020). Pertanyaan dan jawaban terkait Coronavirus. Retrieved from WHO website: https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public
KORAN
Ola Keda. (2020). Dokter di Kupang Diduga Bocorkan Rekam Medis PDP Covid-19 via Facebook. Liputan6.Com, p. 1.