Sinkronisasi Regulasi Ekonomi Syariah Di Indonesia: Upaya Harmonisasi Antara Fiqh Muamalah Dan Hukum Nasional

Authors

  • Afrik Yunari Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Freddy Hidayat Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Ana Laela Fatikhatul Choiriyah Universitas Moch Sroedji

Keywords:

Ekonomi syariah, dualisme regulasi, fikih muamalah, hukum positif, harmonisasi hukum

Abstract

Penelitian ini membahas problematika dualisme regulasi dalam praktik ekonomi syariah di Indonesia, yang muncul akibat belum maksimalnya sinkronisasi antara norma fikih muamalah dan hukum nasional. Meskipun telah terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ekonomi syariah, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan regulasi dari OJK, masih terdapat ketidaksesuaian dan ketidakkonsistenan antara substansi hukum positif dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan teknik interpretasi sistematis dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya harmonisasi regulasi ekonomi syariah harus memperhatikan prinsip maqashid syariah dan menjembatani perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam secara konstruktif, agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan dalam praktik ekonomi syariah di Indonesia.

 

References

Agus Hermanto and Rohmi Yuhani’ah. (2017). USHUL FIKIH: Metode Ijtihad Hukum Islam. Lintang Rasi Aksara Books.

Ahmad Mukri Aji, e. a. (2022). Implementasi Harmonisasi Akad Perbankan Syariah dengan Hukum Positif di Indonesia. Mizan, Vol. 6 No. 2 , 270.

Ahmad Mukri Aji, S. G. (2022). Implementasi Harmonisasi Akad Perbankan Syariah dengan Hukum Positif di Indonesia. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum Islam, Vol. 6 No. 2, 267.

Aji, A. M. (2022). Implementasi Harmonisasi Akad Perbankan Syariah dengan Hukum Positif di Indonesia. Mizan Journal of Islamic Law, Vol. 6 No. 2, 274.

Asyhadie, Z. (2014). Hukum Bisnis Syariah di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Auda, J. (2007). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT.

Bank Negara Malaysia, “. o. (n.d.).

Hidayatullah, S. (2018). Maslahah Mursalah Menurut Al-Ghazali. Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam 2, no. 1, 22.

Islamic Financial Services Act 2013 (Malaysia), P. I. (n.d.).

Karim, A. A. (2016). Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Kurniawan, T. (2020). Sinkronisasi Hukum Nasional dan Hukum Islam dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17 No. 1, 48.

Nurrohman. (2015). Fikih Muamalah Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Pakistan, S. B. (2020). Shariah Governance Framework for Islamic Banking Institutions.

Pranoto, D. M. (2012). Paradoks dalam Implementasi Murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, Vol. 3 No. 1, 142.

Rahardjo, S. ( 2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sudirman. (2023). Harmonisasi Akad Pembiayaan Syariah Terhadap Jaminan Hak Tanggungan. Media Iuris, Vol. 6 No. 1, 154.

Umam, K. (2013). Manajemen Perbankan Syariah. Bandung: Pustaka Setia.

Downloads

Published

2025-06-15

Issue

Section

Articles