Tanggungjawab Negara terhadap Pemenuhan Program Tabungan Perumahan Rakyat dalam Kajian Welfare State

Authors

  • zaskiya amalina Universitas Airlangga
  • Bintang Mandala Karyudi Universitas Jember
  • Istikhomah Universiatas Airlangga, Surabaya, Indonesia,
  • Ahmad Rizal Roby Anantha Universiatas Airlangga, Surabaya
  • Mega Putri Oktaviana Universiatas Airlangga, Surabaya

Keywords:

Tabungan Perumahan Rakyat, Liability, Welfare State

Abstract

Tabungan Perumahan Rakyat merupakan program jaminan sosial yang diinisiasi oleh pemerintah sebagai pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. Pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan sebagai perwujudan atas pembangunan nasional berupa akses kepemilikan rumah terjangkau bagi masyarakat. Meskipun realisasi penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat secara keseluruhan dilakukan pada tahun 2027 mendatang, akan tetapi penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat mengalami beberapa tantangan seperti kritisi dari publik terkait transparansi pengelolaan dana iuran, likuidasi harga rumah dimasa mendatang, serta kewajiban pemotongan upah sebesar 3% sebagai iuran peserta yang dinilai memberatkan. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi maupun tanggung jawab pemerintah terhadap penyelenggaraan Program Tabungan Perumahan Rakyat serta mengkaji pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyar ke dalam prinsp-prinsip welfare state. Lebih lanjut metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual untuk menganalisa hubungan antara regulasi dan prinsip-prinsip hukum yang relevan. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat yang diselenggarakan demi mencapai kesejahteraan serta keadilan sosial.

Kata Kunci: Tabungan Perumahan Rakyat; Tanggung Jawab; Welfare State.

References

Amalina, Zaskiya. “DALAM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP” 40, no. 1 (2025): 71–85.

Aristiawan, I Gusti Ngurah. “Analisis Hukum Terhadap Kebijakan Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat Bagi Pekerja Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Raad Kertha 7, no. 2 (2024): 1–8. https://doi.org/10.47532/jirk.v7i2.1166.

Carrisa, Intan, and Rifqi Ridlo Phahlevy. “Public Housing Savings in Fulfilling Citizens ’ Constitutional Rights [ Tabungan Perumahan Rakyat Dalam Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara ]” 1, no. 5 (2024): 1–10. https://doi.org/10.34001/jister.v4i1.1002.3.

Dewi, Dyah Adriantini Sintha. “Analisis Yuridis Pelayanan Publik Yang Baik Sebagai Sarana Mewujudkan Good Governance Dalam Konsep Welfare State.” Negara Hukum 5, no. 2 (2014): 169–88.

Ihsan, Moh, and Aunur Rofiq. “Polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Sebuah Kajian Dengan Pendekatan Interdisipliner.” Gulawentah: Jurnal Studi Sosial 9, no. 1 (2024): 72–86. https://doi.org/10.25273/gulawentah.v9i1.20497.

Ilona Estherina. “Iuran Tapera Bersifat Wajib, Ini Tanggapan Ombudsman.” Tempo, n.d. https://www.tempo.co/ekonomi/iuran-tapera-bersifat-wajib-ini-tanggapan-ombudsman-50585.

M.Natsir Asnawi. Hukum Pembuktian Perkara Perdata Indonesia. Yogyakarts. Uii Press, 2013.

Nabila Haviazzahra, and Muhamad Hasan Sebyar. “Analisis Hukum Kepesertaan Pekerja Mandiri Dalam Pelaksanaan Program Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora 1, no. 5 (2024): 102–20. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.386.

Negara, Administrasi, and D A N Hukum. “Bevoegdheid Serta Rechtsmacht ,” 11 (2020): 233–46.

Omar, Habibah, Mazlifah Mansoor, Lanny Ramli, Hasnor Faiz, and Mohammad Salleh. “Korupsi Dan Akuntabilitas

Pejabat Publik : Analisis Perbandingan Dari Malaysia Dan Indonesia,” 2020, 269–75.

Pamungkas, Tareq Jati, and Achmad Hariri. “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Jaminan Sosial Persepektif Welfare State” 3, no. 3 (2022): 270–83.

Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip- Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1985.

Putra, Marsudi Dedi. “Negara Kesejahteraan (Welfare State) Dalam Perspektif Pancasila.” Likhitaprajna Jurnal Ilmiah 23, no. 2 (2021): 139–51. https://doi.org/10.37303/likhitaprajna.v23i2.199.

Putri Safira Pitaloka. “Inilah Beberapa Hal Yang Perlu Anda Ketahui Soal Tapera.” Tempo, n.d. https://www.tempo.co/ekonomi/inilah-beberapa-hal-yang-perlu-anda-ketahui-soal-tapera-53558.

Ramadhanianto, Rasendryo Wahyu, and Lutfian Ubaidillah. “Besaran Simpanan Tapera,” no. 1 (2025).

Ramli, Lanny. “Abordagem Dos Direitos Humanos Na Aplicação Da Legislação Ambiental Com Base Na Lei No 23/2009.” Research, Society and Development 8, no. 10 (2019): 1689–99. https://rsd.unifei.edu.br/index.php/rsd/article/view/1417/1125.

———. “The Settlement Of The Industrial Relation Dispute In Indonesia.” Studia Humanitatis ISSN 2308-, no. 594 (2019): 3.

Ramli, Lanny, and Nur Syam. “Perilaku Pegawai Negeri Sipil Dalam Memberikan Pelayanan Publik Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Administrasi.” Respiratory Universitas Airlangga, 2006, 47.

Retnowati, Endang. “Keterbukaan Informasi Publik Dan Good Governance.” Journal Perspektif 17, no. 1 (2012): 54–61.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.

Wahyuni, Ridha. “Perlindungan Hak Atas Tempat Tinggal Warga Terdampak Penggusuran Di Kawasan Perkotaan Berdasarkan Perspektif Ham.” Jurnal Yuridis 9, no. 1 (2022): 37–55. https://doi.org/10.35586/jyur.v9i1.4170.

Downloads

Published

2025-06-15

Issue

Section

Articles