Analisis Yuridis Putusan Bebas Dalam Kasus Pencabulan: Studi Kasus Putusan Nomor : 96/Pid.Sus/2018/Pn Amr
Keywords:
Putusan Bebas, Pencabulan, Alat Bukti, Pertimbangan Hakim, KUHAPAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian prosedur pembuktian dalam perkara pidana pencabulan serta ketepatan putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Amurang melalui Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN Amr. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: (1) apakah prosedur pembuktian dalam perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan hukum pembuktian pidana; dan (2) apakah putusan bebas tersebut telah tepat ditinjau dari pertimbangan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis terhadap putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembuktian dalam perkara tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, karena alat bukti yang dihadirkan tidak mencapai jumlah minimal dua alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim. Di sisi lain, hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan, termasuk keterangan saksi dan visum et repertum, tidak saling bersesuaian dan tidak cukup kuat membuktikan tindak pidana yang didakwakan. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip in dubio pro reo dan ketentuan Pasal 183 KUHAP, putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa dapat dinilai tepat secara yuridis.
Penelitian ini menegaskan pentingnya ketelitian hakim dalam menilai alat bukti dan mempertimbangkan nilai keadilan substantif yang hidup di masyarakat. Hakim tidak hanya bertugas menegakkan hukum secara tekstual, tetapi juga wajib menggali nilai-nilai keadilan demi menjamin hak asasi terdakwa dan kepentingan korban dalam peradilan pidana.
References
Buku
Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Dyah Octorina dan A’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Gustav Radbruch. Gesetzliches Unrecht und Übergesetzliches Recht. Frankfurt: Vittorio Klostermann, 1946.
M. Yahya Harahap. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2014.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1995.
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) & Komentar-komentarnya. Jakarta: Politeia, 1996.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1)
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor: 96/Pid.Sus/2018/PN Amr.
Jurnal Ilmiah
Amalia dan Mulyati. “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pembuktian Psikologis di Pengadilan,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 26 No. 3 (2020): 495-518.
Arthana, I Wayan P. “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Bebas (Vrijspraak) dalam Perkara Pidana,” Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 4 No. 1 (2015): 67-76.
Asrun. “Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam Perspektif Perlindungan Anak,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49 No. 4 (2019): 902-918.
Garnasih, Yenti. “Perlindungan Anak Korban Kejahatan Seksual di Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 44 No. 1 (2014): 79-93.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fikri Jihaduddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.