Konsep Strict Liability dalam Tindak Pidana Kelalaian di Sektor Konstruksi

Authors

  • Yudha Bagus Tunggala Putra Uin Khas Jember
  • Frandy Risona Tarigan Universitas Moch Sroedji
  • Icha Tatrisya Derka Universitas Moch Sroedji

Keywords:

strict liability, kelalaian, konstruksi, hukum pidana, perlindungan hukum

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan konsep strict liability dalam tindak pidana kelalaian di sektor konstruksi Indonesia. Peningkatan aktivitas pembangunan infrastruktur menghadirkan risiko keselamatan yang signifikan bagi pekerja dan masyarakat sekitar. Namun, penegakan hukum pidana terhadap pelaku kelalaian di sektor konstruksi masih terkendala pembuktian unsur kesalahan (schuld), sehingga sering kali menimbulkan ketidakadilan bagi korban. Konsep strict liability dapat menjadi alternatif pertanggungjawaban pidana tanpa mensyaratkan pembuktian kesalahan, cukup dengan menunjukkan akibat berbahaya yang terjadi dari kegiatan konstruksi. Pendekatan ini dinilai lebih selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum, karena memberi akses perlindungan yang lebih cepat dan efektif bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum pidana, serta studi kasus kecelakaan konstruksi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan strict liability di sektor konstruksi belum diakomodasi secara eksplisit dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi, sehingga perlu reformasi regulasi yang mengatur strict liability secara jelas agar perlindungan hukum terhadap korban dapat terwujud optimal.

References

Andi Hamzah. (2018). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, Barda Nawawi. (2020). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Lilik Mulyadi. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Strict Liability). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muladi. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Alumni.

Rahmat, H. (2021). “Strict Liability dalam Perlindungan Keselamatan Publik,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 1.

Rachmadi Usman. (2020). Hukum Perjanjian Konstruksi. Jakarta: Sinar Grafika.

Wicaksono, Andri. (2022). “Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Konstruksi,” Jurnal Hukum Pidana Indonesia, Vol. 5, No. 2.

Downloads

Published

2025-06-15

Issue

Section

Articles