Analisis Hukum Terhadap Kewenangan Ppatk Dalam Deteksi Dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Transaksi Mata Uang Kripto
Keywords:
PPATK, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Aset KriptoAbstract
Perkembangan teknologi digital yang pesat mendorong transformasi sistem keuangan global, termasuk munculnya mata uang kripto sebagai instrumen transaksi modern yang bersifat anonim, desentralistik, dan sulit dilacak. Fenomena ini menimbulkan tantangan besar dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terutama karena celah regulasi dan keterbatasan kewenangan lembaga pengawas seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meskipun aset kripto telah diakui sebagai komoditas di Indonesia, penyalahgunaannya dalam aktivitas ilegal seperti pendanaan terorisme, perdagangan narkoba, dan korupsi semakin marak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi perluasan kewenangan PPATK dalam menghadapi kompleksitas pencucian uang berbasis teknologi, serta menganalisis kebutuhan regulasi yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis risiko guna memperkuat sistem deteksi dini, pemantauan transaksi mencurigakan, dan koordinasi internasional. Temuan ini diharapkan memberikan kontribusi dalam memperkuat posisi hukum PPATK sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan siber dan pencucian uang berbasis aset kripto.
References
Afrizal & Marliyah. 2021. Analisis Terhadap Cryptocurrency: Perspektif Mata Uang, Hukum, Ekonomi dan Syariah. Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis, Vol. 22 No. 22. Universitas Islam Sumatera Utara.
Alfa, Mawar & Siahaan. 2019. Urgensi Regulasi Bitcoin dalam Meminimalisir Tindak Pidana Pencucian Uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Diakses dari: https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/959/urgensi-regulasi-bitcoin-dalam-meminimalisir-tindak-pidana-pencucian-uang.html
Ananda Ogi Putra. 2021. Implikasi Transaksi Cryptocurrency dalam Hukum Perdagangan Internasional. Skripsi. Makassar: Universitas Hasanuddin.
Anastasia Lilin Y & Herry Prasetyo. 2024. Gemerincing Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran. Diakses dari: http://keuangan.kontan.co.id/news/gemerincing-bitcoin-sebagai-alat-pembayaran
Asep Ahmad Saefulloh. 2021. Government to Person (G2P) terhadap Penyaluran Bantuan Sosial di Indonesia: Teknologi Blockchain dan Potensinya, Pentingnya Reformasi Data Bagi Reformasi Perlindungan Sosial. Buletin APBN Vol. VI, Edisi 11. Pusat Kajian Anggaran.
Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Bank Indonesia. 2008. Laporan Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal. 2021. Executive Workshop: The Future of Money.
Cambridge University Press. 2007. The Knowledge Engineering Review, Vol. 22:1, hlm. 3–35. DOI:10.1017/S0269888907001014
Chainalysis Team. 2022. The Chainalysis 2022 Crypto Crime Report.
CoinMarketCap. 2024. Crypto-Currency Market Capitalizations. Diakses dari: http://coinmarketcap.com
Europol. 2023. ChipMixer Cryptocurrency Laundering Service Taken Down. Diakses pada 25 Juni 2025 dari: https://www.europol.europa.eu/media-press/newsroom/news/chipmixer-cryptocurrency-laundering-service-taken-down
Handa, R.K. & Ansari, R. 2022. Cyber-laundering: An Emerging Challenge for Law Enforcement. Journal of Victimology and Victim Justice, Vol. 5(1), hlm. 80–99.
Kompas.com. 2025. Bareskrim Ungkap Investasi Bodong Kripto dan Saham Rugikan Rp105 M, Otak Pelaku WN Malaysia. Diakses 25 Juni 2025 dari: https://www.kompas.com/nasional/read/2025/03/19/bareskrim-investasi-bodong-kripto-wn-malaysia
Man Suparman Sastrawidjaja. 2002. Perjanjian Baku dalam Aktivitas Dunia Maya, Cyberlaw: Suatu Pengantar. Cetakan I. Jakarta: Elips.
Oscar Darmawan. 2014. Bitcoin: Mata Uang Digital Dunia. Jakarta: Jasakom.
Rhaafi Ghania Razzaq. 2018. Legalitas Mata Uang Virtual dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Lontar Merah.
Syahrul Sajidin. 2021. Legalitas Penggunaan Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran di Indonesia. Arena Hukum: Jurnal Hukum, Vol. 14 No. 2. Universitas Brawijaya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andie Prasetyo, Ermanto Fahamsyah , Fanny Tanuwijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

