Paradoks Legalitas Terhadap Pemblokiran Rekening Dan Batas Kekuasaan Negara
Keywords:
Legalitas, Pemblokiran Rekening, Kekuasaan NegaraAbstract
Paradoks legalitas dalam praktik pemblokiran rekening oleh negara, suatu isu yang berada di persimpangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Asas legalitas, sebagai prinsip fundamental dalam negara hukum modern, menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang sah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dalam praktiknya, pemblokiran rekening kerap dilakukan hanya berdasarkan kecurigaan awal tanpa putusan pengadilan, sehingga menimbulkan potensi pelanggaran terhadap hak atas kepemilikan pribadi dan kebebasan ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif untuk menelaah norma hukum positif, teori kekuasaan negara, serta instrumen hukum internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemblokiran rekening memiliki landasan hukum, tindakan tersebut sering kali rawan melampaui prinsip praduga tak bersalah dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Paradoks muncul ketika hukum yang seharusnya menjadi pembatas kekuasaan justru memberi peluang bagi ekspansi negara ke ranah privat. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme kontrol yudisial yang efektif, batas waktu pemblokiran, serta prosedur yang transparan untuk menjamin keseimbangan antara kepentingan negara dalam mencegah kejahatan keuangan dan perlindungan hak individu. Dengan menempatkan asas legalitas bukan hanya sebagai aturan formal, melainkan sebagai prinsip keadilan substantif, negara dapat menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara.
References
Anggrainy, A. (2025). Perapan Antinomo Prinsip Mengunali Penguna Jasa Dan Prinsip Kerahasiaan Profesis Notaris Dalam Surat Edaran Nomor. AHU. UM 01.01-1223 Perspektif Siyasah Dusturiyyah (Bachelor’s thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Christiani, T. A. (2016). Metode penelitian normatif dan empiris: Kegunaan dan relevansinya dalam studi hukum sebagai objek. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 219, 201–207. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2016.05.006
Effendi, T. (2018). Sistem Peradilan Pidana: perbandingan komponen dan proses sistem peradilan pidana di beberapa negara. MediaPressindo.
Hanafiah, Y., & Sari, N. A. M. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dalam Pemberantasan Tindah Pidana Pencucian Uang Di Indonesia. Humaniorum, 3(2), 26–33. https://doi.org/https://doi.org/10.37010/hmr.v3i2.69
Kusumawati, M. P. (2019). Harmonisasi antara etika publik dan kebijakan publik. Jurnal Yuridis, 6(1), 1–23. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/jyur.v6i1.794
Mardiyati, S. (2024). Implementasi dan Penegakan Hukum Tata Negara dalam Konteks Globalisasi. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 30(3), 79–90. https://doi.org/https://doi.org/10.46839/disiplin.v30i3.1171
Muabezi, Z. A. (2017). Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat). Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3), 421–446. https://doi.org/https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.421-446
Putri, A. A. P. A. A., Jania, C. J. C., & Andrian, S. D. A. S. D. (2025). Dampak Korupsi Terhadap Perekonomian Dan Kehidupan Sosial. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(2), 381–389. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jmia.v2i2.4388
Radjak, S., & Ahmad, A. (2025). Menguji Batas Kewenangan: Tafsir Mahkamah Konstitusi atas UUD 1945 dalam Dinamika Demokrasi Modern. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1800–1815. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1436
Rizky, M. (2015). Kontribusi pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (Bachelor’s thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/45001/1/MUHAMAD RIZKY-FSH.pdf
Romadhon, A. H. (2023). Dinamika Ketatanegaraan, CV. Jakad Media Publishing.
Safirawati, I. D. (2021). Analisis Yuridis Pasal 30 Peraturan Daerah Jakarta Tentang Vaksinasi Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Asasi Manusia (Doctoral dissertation, Universitas Narotama).
Saleh, I. N. S., Badilla, N. W. Y., Apriyanto, A., & Depari, D. P. (2024). Buku Referensi Sistem Peradilan di Indonesia: Proses, Hak, dan Keadilan. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Soeriaatmadja, A. (2010). Kompendium Bidang Hukum Keuangan Negara (Sumber-Sumber Keuangan Negara).
Sondakh, C. (2015). Kewenangan Ppatk Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Lex Crimen, 4(8), 152–159. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/10300
Syarif, N., Januri, J., Saribu, & D, E. L. (2024). Perlindungan Hak-Hak Tersangka Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocent) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 3(02), 112–120. https://doi.org/https://doi.org/10.24967/jaeap.v3i02.3310
Tarigan, R. S. (2024). Menuju Negara Hukum Yang Berkeadilan. Ruang Karya Bersama.
Venter, J. (2015). Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely: South Africa 2015. Word and Action= Woord En
Daad, 54(428), 19–22. https://hdl.handle.net/10520/EJC180354
Wigati, R. S. (2022). Implementasi Diskresi dalam Penentuan Pengajuan Waktu Pendaftaran Tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor 7/Pdt. G/2021/Pn. Mjy) (Master’s thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indones. https://www.proquest.com/openview/8a46c06feed0fca16c128b7c600be864/1?pq-origsite=gscholar&cbl=2026366&diss=y
Zagoto, H. (2021). Upaya Hukum Pemegang Hak Milik Atas Tanah Sebagai Akibat Dicabutnya Hak-milik Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Dan Ganti Rugi Yang Layak. Jurnal Education and Development, 9(2), 678–683. https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/3030
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Moch. Gufron Fajar Rezki, Fajar Rachmad Dwi Miarsa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

