Efektivitas Putusan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia
Keywords:
Efektivitas, Sengketa Bisnis, ArbitraseAbstract
Penelitian ini membahas efektivitas arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian penyelesaian bisnis di Indonesia dengan fokus pada dua unsur utama, yaitu peran lembaga arbitrase dalam memberikan proses penyelesaian yang cepat, efisien, dan rahasia, serta efektivitas pelaksanaan penyelesaian arbitrase dalam praktik. Latar belakang penelitian berangkat dari meningkatnya kompleksitas transaksi bisnis yang menimbulkan kebutuhan akan penyelesaian alternatif di pengadilan eksternal. Melalui pendekatan yuridis normatif yang didukung data empiris, penelitian ini menganalisis keunggulan arbitrase dibandingkan proses litigasi, termasuk permulaan pemilihan arbiter, kerahasiaan sidang, dan karakter putusan yang bersifat final dan mengikat. Namun, efektivitas arbitrase ternyata masih menghadapi sejumlah hambatan, terutama dalam proses eksekusi eksekusi dan mekanisme penghentian sebagaimana diatur dalam Pasal 70–73 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Pembatalan diperlukan sebagai kontrol negara terhadap potensi ketidakadilan, namun juga dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan pelaku usaha terhadap arbitrase. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun arbitrase menawarkan keunggulan signifikan, penguatan regulasi, peningkatan kualitas arbiter, serta konsistensi pengadilan dalam eksekusi dan pembatalan putusan sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas penyelesaian bisnis melalui arbitrase di Indonesia.
References
Alifya, N., Enjelika, T., Tobing, B., & Safitri, M. (2025). Peran lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis. 1, 69–81.
Dwi, M., Hannisa, S., Sari, N., Putri, S., Tobing, Y., & Nabillah, R. (2024). Efektivitas Prosedur Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis. 2(2), 984–988.
Latilo, A., Uzougbo, N. S., Ugwu, M. C., & Oduro, P. (2024). Management of complex international commercial arbitrations : Insights and strategies. 6(8), 1884–1901. https://doi.org/10.51594/ijarss.v6i8.1431
Muhammad Yunus Abdi, Ahmad Farhan Jumain, Muhammad Zaitun, dan M. E. R. (2024). The Effectiveness of Arbitration as an Alternative Dispute Resolution in the Indonesian Legal System. I(2), 137–145.
Pitaloka, A. A., Marjo, M., & Aidi, Z. (2023). The Role of the Indonesian National Arbitration Board ( BANI ) in the Prevention and Settlement of Business Disputes in Indonesia. 30. https://doi.org/10.4108/eai.4-11-2022.2328969
Ratrika, D., & Sejati, R. (2024). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Secara Alternatif Melewati Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI ). 1–12.
Ritonga, H. N., Sembiring, R. B., Pasaribu, T. N., & Manurung, N. (2024). Kewenangan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia. I(September), 97–105.
Silaen, L., Jelika, R., Br, R., & Parhusip, W. (2025). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase : Studi terhadap Efektivitas Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI ). 9, 15686–15692.
Situmorang, M. (2020). PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE (Annulment of Arbitration Awards). 20(10), 573–586.
Sugiyono, H., & Agustanti, R. D. (2020). Indonesia Law Review The Law of Arbitration Rules that are Final and Binding. 10(3). https://doi.org/10.15742/ilrev.v10n3.655
Sujati, A., Yusufa, J., Hermawan, D., Safitri, P. W., & Yulia, H. (2025). The Effectiveness of Arbitration as A Commercial Dispute Resolution Solution in Indonesia. 6(2), 461–468.
Vahzrianur, V., & Siswajanthy, F. (2025). The Role of Arbitration in Dispute Settlement Outside the Court According to Law No. 30 of 1999 Alternative Dispute Resolution. According to Article 1 number 10 of the Arbitration Law and Alternative opinions through procedures agreed upon by the parties , misalny. 4, 81–88.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Alief Nur, Rahma Kuvita Wulandari, Nur Qoilun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

