Implementasi Peran Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum Nasional

Authors

  • Bayyinatun Afifah Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Hukum Adat, Norma Hukum, Masyarakat

Abstract

Hukum adat merupakan nilai-nilai (kebenaran dan keadilan) yang hidup di Tengah tengah masyarakat. Bahwa dalam kaitan dengan pembangunan substansi hukum, UUD 1945 secara tegas mengakui dan memberikan tempat dan dasar bagi keberlakuan norma hukum dan pranata hukum yang berasal dari hukum yang hidup dan berlaku dalam Masyarakat yaitu hukum adat dijadikan sebagai bagian dari hukum nasional. Pasal 28 1 Ayat (3) yang menyatakan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Eksistensi hukum adat sebagai salah satu bentuk hukum yang diakui keberadaannya dalam kehidupan dan budaya hukum masyarakat Indonesia tercantum pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 atau untuk singkatnya UUD 1945 yaitu pada pasal 18B ayat (2). Serta penjelasan mengenai pengakuan hukum adat oleh Negara juga terdapat pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

References

Abdulrahman,1984, Hukum Adat Menurut Perundang-undanga Republik Indonesia, Cendana Press.

B. Ter Haar Bzn,1994, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Penerbit PT Pradnya Paramita, Jakarta.

Hilman hadikusuma, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat, CV Mandar Maju, Bandung.

Kusumaatmadja, Mochtar, 1996, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Binacipta, Bandung.

R.H. Soedarso, 1998, Studi Hukum Adat, dalam M. Syamsudin dkk, Hukum adat dan Mordenisasi Hukum, Penerbit UII, Yokyakarta.

Soerojo Wignjodipoero, 1983, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Penerbit PT Toko Gunung Agung, Jakarta.

Soetandyo Wingnjosoebroto, 2002, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Huma, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2010, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Suriyaman Mustari Pide, 2015, Hukum Adat Dahulu, Kini dan Akan Datang, Prenadamedia Group, Jakarta.

Achmad Asfi Burhanudin, Eksistensi Hukum Adat di Era Modernisasi, Volume 2, Nomor 4, Desember 2021, SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam.

Jenni Kristiana Matuankotta, Peran Aktif Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembangunan Ekonomi, Volume 24 Nomor 2, Juli - Desember 2018: hal. 101 – 113, Jurnal SASI.

Downloads

Published

2025-12-15

Issue

Section

Articles