TANGGUNG JAWAB HUKUM KELUARGA TERHADAP PEMULIHAN KORBAN NARKOTIKA: TINJAUAN YURIDIS DAN SOSIAL

Authors

  • Frandy Risona Tarigan Universitas Moch. Sroedji Jember
  • Cora Elly Noviaty Universitas Moch Sroedji Jember
  • Guruh Wahyudi Universitas Moch Sroedji Jember
  • Aal Muhamad Ulil Albab Chusen Universitas Moch Sroedji Jember

DOI:

https://doi.org/10.70079/lel.v1i1.35

Keywords:

Waspada Narkoba, Rehabilitasi, Keluarga

Abstract

Permasalahan narkotika saat ini sudah merambah ke seluruh elemen bangsa, mulai dari anggota keluarga hingga orang dewasa, dari kalangan bawah hingga pejabat, bahkan politisi dan penegak hukum juga tidak luput dari penyalahgunaan narkotika. Melihat permasalahan tersebut, maka upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika perlu ditempuh alternatif lain. Negara hendaknya memberikan efek jera bagi seseorang yang menjadi pengedar atau pelaku yang menyalahgunakan narkotika. Adanya rehabilitasi ini dinilai membuat seseorang nekat untuk mencoba narkotika. Upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika perlu ditempuh alternatif lain, yaitu dengan membebankan tanggung jawab pengawasan dan biaya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika kepada pihak keluarga.

References

Atmasasmita, Romli. 1992. Kejahatan, Teori dan Kriminologi Kapita Selecta. Bandung: PT. Eresco.

Mahrus Ali. 2015. Pokok-pokok Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafis.

Mas Candradewi. 2012. "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahguna Narkotika dengan Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Denpasar: Jurnal Program Studi Magister Hukum, Universitas Udayana Denpasar.

Purnomowardani, Agnes D., dan Koentjoro. 2000. "Keterbukaan Diri, Perilaku Seksual, dan Penyalahgunaan Narkoba." Jurnal Psikologi, Gajah Mada Universitas, hlm. 17.

Sembiring, Jefrianto, Erwina Liza, dan Waty Nurmala. 2013. "Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja dan Anggota Keluarga di Kota Medan Serta Penanganannya Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009." Jurnal.usu.ac.id.

Tampubolon, Gustina H.R. 2015. "Peran Badan Narkotika (BNN) dalam Pemberantasan Narkotika di Kota Samarinda." ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SEMA Nomor 4 Tahun 2010.

M.Arief Amrullah. 2020. "Pembaharuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Disampaikan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan KUMHAM, Jakarta, 7 Desember 2020.

Downloads

Published

2024-06-30

Issue

Section

Articles