FUNGSI HUKUM DALAM MENCIPTAKAN LINGKUNGAN BISNIS YANG STABIL DAN BERKEADILAN BERDASARKAN OMNIBUS LAW

Authors

  • Encik Lukmanul Hakim Universitas Moch. Sroedji Jember
  • Bintang Mandala Karyudi Universitas Moch Sroedji Jember
  • Gustian Alamsyah Universitas Moch Sroedji Jember
  • Reiza Wira Pratama Universitas Moch Sroedji Jember

DOI:

https://doi.org/10.70079/lel.v1i1.36

Keywords:

fungsi hukum, lingkungan bisnis, stabil, berkeadilan, omnibus law

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi hukum dalam menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan berkeadilan berdasarkan omnibus law. Omnibus law merupakan undang-undang yang mengintegrasikan berbagai peraturan terkait dengan sektor ekonomi guna menyederhanakan regulasi dan mengurangi birokrasi. Dalam konteks ini, peran hukum menjadi sangat penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi pelaku bisnis, mendorong investasi, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Penelitian ini menggunakan metode analisis dan pembahasan untuk menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan. Hasil analisis menunjukkan bahwa omnibus law memiliki potensi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil melalui penyederhanaan regulasi dan pengurangan birokrasi. Regulasi yang terintegrasi dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku bisnis. Selain itu, omnibus law juga diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam lingkungan bisnis dengan memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak.

Peraturan-peraturan dalam omnibus law, seperti perizinan usaha yang disederhanakan, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan regulasi ketenagakerjaan yang adil, berperan penting dalam menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan berkeadilan. Namun, perlu dilakukan evaluasi yang cermat terhadap implementasi dan efektivitas omnibus law untuk memastikan bahwa peraturan- peraturan tersebut benar-benar diterapkan dan mencapai tujuan yang diinginkan.

Perlindungan hak-hak pekerja dan lingkungan juga harus menjadi perhatian utama dalam konteks menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan berkeadilan. Omnibus law harus memastikan perlindungan yang memadai bagi hak-hak pekerja dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Diperlukan pemantauan dan pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan omnibus law dan memastikan bahwa tidak ada keuntungan yang tidak seimbang bagi sektor bisnis tertentu.

Pandangan para ahli hukum dan pelaku bisnis juga menjadi faktor penting dalam evaluasi dan pengembangan kebijakan terkait dengan lingkungan bisnis yang stabil dan berkeadilan. Dalam rangka mencapai lingkungan bisnis yang stabil dan berkeadilan, penting bagi pemerintah untuk terus memperhatikan implementasi dan efektivitas omnibus law, serta memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan lingkungan yang memadai.

References

Arya Setya Novanto, Efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Pembangunan Hukum Indonesia. Jurnal USM Law Review Vol 5 No 1 Tahun 2022 .

Firman Freaddy Busroh, “Konseptualitas Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan”, Arena Hukum, Vol.10, No.2, Agustus, 2017

May Linda Iswaningsih…,Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja, Jurnal Preferensi Hukum Vol. 2, No. 3 November 2021.

Taufik H Simatupang, “Pemihakan Dan Pemilihan Atas Penelitian Hukum Doktrinal Dan Non Doktrinal,” Forum Ilmiah 8, no. 2011 h. 67–71.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Omnibus Law)

Downloads

Published

2024-06-30

Issue

Section

Articles