PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DESK COLLECTOR FINTECH ILEGAL

Authors

  • Ni Putu Ratnayutika Universitas Jember
  • Nikmatul Keumala Nofa Yuwono Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Ana Laela Fatikhatul Choiriyah Universitas Moch Sroedji Jember
  • Tri Dharma Putra Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.70079/lel.v1i2.69

Keywords:

Pinjaman Online, perlindungan Data,, Regulasi Fintech

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya layanan pinjaman online sebagai alternatif keuangan bagi masyarakat Indonesia. Pinjaman online, terutama melalui fintech seperti peer-to-peer (P2P) lending dan payday loans, menawarkan kemudahan akses dan kecepatan pencairan dana. Namun, maraknya penyalahgunaan layanan pinjaman online ilegal menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk ancaman terhadap privasi data pribadi pengguna, pelanggaran hukum, dan praktik penagihan yang tidak etis. Studi ini menganalisis regulasi yang berlaku, seperti POJK No. 77/POJK.01/2016 dan POJK No. 13/POJK.02/2018, yang bertujuan melindungi konsumen dan menegakkan transparansi dalam layanan fintech. Selain itu, ancaman penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal dan tindakan arogansi debt collector menjadi sorotan utama. Beberapa kasus menunjukkan penyalahgunaan data pribadi untuk intimidasi, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran hak asasi manusia. Regulasi terkait, termasuk UU ITE dan RUU Perlindungan Data Pribadi, masih dianggap belum memadai untuk menangani pelanggaran data secara rinci. Kajian ini merekomendasikan penguatan regulasi perlindungan data pribadi, pengawasan lebih ketat oleh OJK, dan pengenalan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku pelanggaran. Studi ini memberikan wawasan mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap konsumen layanan fintech dan urgensi perbaikan regulasi di Indonesia.

References

Abdul Halim dan Teguh Prasetyo. Bisnis E-commerce: Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Anggara. "Menyeimbangkan Hak: Tantangan Perlindungan Privasi dan Menjamin Akses Keterbukaan Informasi dan Data di Indonesia." Jurnal pp. 1-19, 2015.

Anjas Putra Pramudito. "Kedudukan dan Perlindungan Hak atas Privasi di Indonesia." JuristiDiction, Vol. 3 No. 4, 2020.

Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Veronica Nasrani Rakinaung, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Desk Collector Financial Technology Ilegal Serta Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku, h. 5 diakses pada https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/45679/41003/103513

Pasal 1 Ayat (1) RUU tentang Perlindungan Privasi.

"Kembali Meresahkan, Ini Daftar Lengkap Pinjol Ilegal Menurut OJK." Diakses dari https://keuangan.kontan.co.id/news/kembali-meresahkan-ini-daftar-lengkap-pinjol-ilegal-menurut-ojk pada 07 September 2022, pukul 14.27.

"Ini Cara Membedakan Fintech Peer-to-Peer Lending dengan Payday Loan." Kompas. Diakses dari https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/09/205533926/ini-cara-membedakan-fintech-peer-to-peer-lending-dengan-payday-loan pada 07 September 2022, pukul 14.27.

"Kronologi Nasabah Pinjaman Online Rp 1 Juta, Denda Rp 30 Juta Sebulan hingga Fitnah Rela Digilir." Tribun News. Diakses dari https://www.tribunnews.com/regional/2019/07/25/kronologi-nasabah-pinjaman-online-rp-1-juta-denda-rp-30-juta-sebulan-hingga-fitnahrela-digilir?page=4.

"Empat Penagih Utang Fintech Ilegal Ditangkap Polisi." CNN Indonesia. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190108172912-78-359352/empat-penagih-utang-fintech-ilegal-ditangkap-polisi pada 07 September 2022, pukul 14.27.

Downloads

Published

2024-12-15

Issue

Section

Articles