KAJIAN YURIDIS ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI PERUMAHAN
DOI:
https://doi.org/10.70079/lel.v1i2.71Keywords:
Kedaulatan pangan, alih fungsi lahan, pertanian berkelanjutan, kesejahteraan masyarakat,, pembangunan nasionalAbstract
Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 alinea kedua menegaskan cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Konsep ini selaras dengan pemikiran utilitarianisme yang bertujuan menciptakan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya orang. Salah satu upaya untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan mewujudkan kedaulatan pangan melalui pembangunan sektor pertanian yang maju, efisien, dan berkelanjutan. Namun, laju pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan dari pertanian menjadi kawasan perumahan, yang berpotensi mengancam swasembada pangan nasional. Oleh karena itu, diperlukan pengendalian alih fungsi lahan melalui regulasi dan kebijakan yang efektif untuk menjaga keutuhan lahan pertanian sebagai upaya mencapai kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
References
C.F. Strong. 1966. Modern Political Constitutions “Konstitusi-Konstitusi Politik Negara” Studi Perbandingan Tentang Sejarah dan Bentuk. Diterjemahkan oleh Derta Sri Widowatie. Bandung: Nusa Media.
Iwan Isa. Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Diakses melalui http://balittanah.litbang.deptan.go.id pada tanggal 19 September 2024 pukul 17.26 WIB.
Lihat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lihat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.Muchtar Affandi. 1971. Himpunan Kuliah Ilmu-Ilmu Kenegaraan. Bandung: Alumni.
Nursid Sumaatmadja. 1980. Studi Geografi Suatu Pendekatan dan Analisa Keruangan. Bandung: Alumni.
Salim, H.S. 2012. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Cetakan Kedua. Jakarta: Rajagrafindo Persada.