IMPLEMENTASI SUPREMASI HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Bintang Mandala Karyudi Universitas Moch Sroedji Jember
  • Nuril Firdausiah Universitas Moch Sroedji Jember

DOI:

https://doi.org/10.70079/lel.v1i2.72

Keywords:

supremasi hukum, penegakan hukum

Abstract

Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara berdasarkan kedaulatan rakyat. Serta Peran masyarakat penting dalam mengawasi penegakan hukum untuk mewujudkan supremasi hukum yang sesungguhnya, menciptakan stabilitas dan keadilan bagi seluruh rakyat. Dampak positif supremasi hukum diharapkan meningkatkan stabilitas nasional dan mendorong demokrasi.permasalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah kondisi penegakan hukum telah menunjukkan supremasi hukum?, Kedua bagaimana peran masyarakat dalam menjaga supremasi hukum?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan Pendekatan sosio-hukum digunakan untuk mempertimbangkan hubungan hukum dengan struktur sosial, politik, dan ekonomi. Ini memungkinkan analisis yang komprehensif terhadap permasalahan hukum yang dikaji. Hasil penelitian Supremasi hukum sebagai upaya penegakan hukum dan penempatan hukum pada posisi tertinggi dari segalanya, serta menjadikan hukum sebagai panglima ataupun komandan dalam upaya untuk menjaga dan melindungi tingkat stabilitas dalam kehidupan suatu bangsa dan negara memberikan jaminan terciptanya keadilan bagi masyarakat. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Tantangan dalam penegakan hukum Indonesia meliputi korupsi, disparitas, intervensi politik, dan rendahnya budaya hukum masyarakat. Solusinya melibatkan perbaikan politik, paradigmatik, dan peningkatan kesadaran hukum. Penegakan hukum yang efektif mendukung demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia. Supremasi hukum memastikan perlindungan hak warga negara namun penegakan hukum belum mencerminkan supremasi hukum sepenuhnya. Diperlukan upaya berkelanjutan dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk meningkatkan profesionalitas, integritas, dan kesadaran hukum guna mendukung supremasi hukum yang sesungguhnya.

 

References

Abdul Hakim G Nusantara. Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Hukum Di Indonesia, Sebuah Tinjauan Kritis Politik Pembinaan Hukum Indonesia, Dalam Buku Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, Jakarta: Cv Rajawali, 2000.

Abdul Hakim G Nusantara. Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Hukum Di Indonesia, Sebuah Tinjauan Kritis Politik Pembinaan Hukum Indonesia, Dalam Buku Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, Jakarta: Cv Rajawali, 2000

Abdul Halim dan Teguh Prasetyo. Bisnis E-commerce: Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Alelxander, A. “Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal. 2023

Amiruddin, A. “Pelaksanaan Supremasi Hukum Dalam Rangka Menjunjung Tinggi Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Dan Bertanggung Jawab Pada Lembaga Peradilan”. Jurnal. 2021

Anggara. "Menyeimbangkan Hak: Tantangan Perlindungan Privasi dan Menjamin Akses Keterbukaan Informasi dan Data di Indonesia." Jurnal pp. 1-19, 2015.

Ansori, L. “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Yuridis”. 2018

Dahlan Thaib. “Penegakan Prinsip-Prinsip Supremasi Hukum”. Jurnal. 1996

Eti Mul Erowat. “Supremasi Hukum Dalam Membangun Sistem Peradilan Berbasis Perlindungan Hukum Dan Keadilan”. Prosiding Seminar Nasional Hukum Dan Ilmu Sosial Ke-2:Universitas Wijayakusuma Purwokerto. 2018

Idayanti, S., Haryadi, T., & Widyastuti, T. V. “Penegakan Supremasi Hukum Melalui Implementasi Nilai Demokrasi”. Jurnal. 2020

Imawan Suiharto. “Peran Advokat Dalam Upaya Membangun Penegakan Hukum Yang Bermartaba”. Jurnal. 2019

Kholish, M. A., & Ulumuddin, I. F. “Supremasi Hukum Dan Perubahan Sosial: Sebuah Tinjauan Hukum Barat Dan Hukum Islam”. Jurnal. 2022

Lubis, A. F., Hasibuan, K., & Andiani, P. “Peran Dan Tantangan Implementasi Hukum Internasional Tentang Hak Asasi Manusia Dalam Penanganan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan”. Jurnal. 2023

Martina Oscar. Catatan Terhadap Mengubah Cara-Cara Penyelesaian Hukum Oleh Satjipto Rahardjo Melalui Hukum Dan Keadilan Dari Hans Kelsen,Wajag Hukum Di Era Reformasi, Menyambut 70 Tahun. Bandung: Pt Citra Aditya Bakti. 2000

Nurul Qamar. “Supremasi Hukum Dan Penegakan Hukum”. Jurnal. 2011.

Tursina, S. R., & Ahmad, R. “Konsep Supremasi Hukum, Masyarakat Madani Dan Kaitan Keduanya”. Jurnal. 2023

Wicipto Setiadi. “Pembangunan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Supremasi Hukum”. Jurnal. 2012

Wicipto Setiadi. “Pembangunan Hukum Dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum”. Jurnal. 2012

Downloads

Published

2024-12-15

Issue

Section

Articles